TIMES PASAMAN, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry (SHA), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SHA, wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Selain SHA, KPK juga memanggil tujuh saksi lain, di antaranya Zainal Abidin (ZA), Komisaris Independen PT Sucofindo (Persero), Rizky Fisa Abadi (RFA), mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2022–2023, M. Agus Syafi (MGY), Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2023–2024, Muhammad Al Fatih (MAF), Sekretaris Eksekutif Kesthuri, dan Syam Resfiadi (SF), Ketua Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi), dan serta dua pegawai swasta dari Kesthuri dan PT Raudah Eksati Utama.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
KPK sebelumnya mengumumkan memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkembangannya, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Hasil perhitungan awal menunjukkan dugaan kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada 11 Agustus 2025, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Sorotan DPR Lewat Pansus Haji
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan haji 2024, terutama dalam pembagian tambahan kuota 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
Kemenag membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema itu dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen untuk reguler.
KPK memastikan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji yang disebut merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK RI Periksa Wasekjen GP Ansor Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |