TIMES PASAMAN, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) bagi jamaah calon haji khusus akan diselesaikan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Langkah ini menjadi krusial untuk menjaga keberlanjutan kontrak layanan yang telah disiapkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Tanah Suci.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, menjelaskan percepatan administrasi dilakukan secara simultan pada seluruh tahapan, mulai dari pelunasan hingga penerbitan PK. Menurutnya, ketepatan waktu menjadi faktor kunci agar jamaah tidak terdampak oleh keterbatasan kontrak layanan di Arab Saudi.
“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK agar percepatan ini berjalan optimal,” ujar Ian di Jakarta, Jumat (2/1/2025).
Berdasarkan evaluasi internal, keterlambatan pencairan PK kepada sebagian PIHK bukan disebabkan oleh satu faktor tunggal. Ian menyebut masih terdapat penyesuaian pada sistem layanan dan regulasi teknis yang harus diselaraskan secara bersamaan.
“Masih ada penyesuaian di sistem dan di regulasi. Bottleneck-nya bukan hanya satu, tetapi kombinasi dari keduanya. Insya Allah, seluruh penyesuaian dapat diselesaikan dalam minggu ini,” katanya.
Dari sisi manajemen risiko, Kemenhaj juga mengantisipasi potensi tidak terserapnya kuota haji khusus. Meski risiko tersebut dinilai selalu ada, pemerintah telah menyiapkan skema mitigasi berbasis data antrean jamaah.
“Untuk menjaga pemenuhan kuota, kami meningkatkan cadangan dari sebelumnya 50 persen menjadi 100 persen. Cadangan ini diambil dari jamaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat tahun depan,” ujar Ian.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah preventif untuk memastikan tingkat keterisian kuota tetap optimal, sekaligus menjaga kepastian layanan bagi jamaah dan PIHK.
Sementara itu, menyikapi batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi yang berada pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026, Kemenhaj tengah mengkaji opsi kebijakan darurat atau diskresi. Kebijakan ini disiapkan untuk memberikan fleksibilitas waktu pembayaran.
“Kami menyiapkan kebijakan darurat, termasuk kemungkinan pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu, agar tidak ada kontrak layanan yang terganggu,” jelasnya.
Terkait perlindungan jamaah yang telah melakukan pelunasan namun berpotensi terdampak kendala penyerapan kuota, Kemenhaj menegaskan percepatan PK menjadi prioritas utama.
“Jamaah yang sudah melunasi akan kami pastikan diproses PK-nya secepat mungkin, sehingga tidak menghambat pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi,” kata Ian.
Langkah percepatan ini mencerminkan pendekatan berbasis manajemen risiko dan data, sekaligus menjadi upaya pemerintah menjaga kepastian layanan haji khusus di tengah ketatnya tenggat waktu internasional. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenhaj Kebut Pelunasan dan PK Haji Khusus, Target Tuntas Sebelum Tenggat Arab Saudi
| Pewarta | : Imadudin Muhammad |
| Editor | : Imadudin Muhammad |