https://pasaman.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pemkot Madiun Digugat Pengusaha Jasa Konstruksi, LPSE Dua Kali Mangkir Sidang

Jumat, 31 Oktober 2025 - 00:18
Pemkot Madiun Digugat Pengusaha Jasa Konstruksi, LPSE Dua Kali Mangkir Sidang Sidang gugatan pengusaha jasa konstruksi terhadap Pemkot Madiun di PN Kota Madiun (Foto : Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)

TIMES PASAMAN, MADIUN – Pengadilan Negeri atau PN Kota Madiun menggelar sidang gugatan perdata pengusaha jasa konstruksi terhadap Pemkot Madiun, Kamis (30/10/2025).

Sidang atas nama penggugat Muchid Soetono tersebut sebelumnya ditunda karena Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang masuk daftar tergugat, tidak hadir.

Pada sidang ke dua, LPSE kembali mangkir. Atas ketidakhadiran salah satu tergugat tersebut, majelis hakim yang diketuai  Dian Lesmana Zamroni memutuskan sidang tetap berlanjut.

“Pihak LPSE sudah kami panggil dua kali, tapi hari pun tidak hadir di persidangan. Maka sebelum memasuki perkara, tahap selanjutnya melakukan mediasi,” ujar ketua majelis hakim.

Majelis hakim menunjuk hakim Putu Bisma Wijaya sebagai hakim mediator. Kedua belah pihak berperkara diminta membuat resume sebagai bahan sidang mediasi yang dijadwalkan pekan depan.

Dikonfirmasi usai sidang, Kepala Bagian Hukum Pemkot Madiun, Ika Puspita Ria membenarkan jika pihaknya diminta membuat resume sebagai bahan mediasi dengan pihak penggugat. "Sidang mediasi ditunda minggu depan dan kedua belah pihak diminta mengajukan resume masing-masing,” jelas Ika.

Kuasa hukum penggugat, Usman Baraja mengatakan, pada sidang mediasi minggu depan pihaknya akan membuat resume yang isinya tidak jauh berbeda dengan materi gugatan terhadap Pemkot Madiun.

PN-Kota-Madiun-2.jpg

"Kami minta agar lelang tersebut dibatalkan dan diulang. Dalil gugatan kami bukan mekanisme lelang tetapi ada dugaan permainan. Seolah-olah pemenang sudah ditentukan. Nanti akan kami tunjukkan buktinya,” ungkap Baraja.

Penggugat Merasa Dirugikan, Tujuh Tender Tak Pernah Menang

Pengusaha jasa konstruksi Muchid Soetono menggugat Pemkot Madiun karena merasa dirugikan saat mengikuti tender lelang proyek fisik. Muchid disebut pernah mengikut tujuh kali ikut tender dan tidak pernah menang.

Meskipun berada di posisi pertama dengan penawaran terendah. "Kami sebut dikalahkan karena berkas sudah sesuai," ujar Usman Baraja kuasa hukum Muchid Soetono.

Kali terakhir, CV Bagus Bangkit milik Muchid mengikuti tender pembangunan rumah pemotongan hewan (RPH) Terpadu (tahap I)  Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun pada 29 Juli 2025. Pagu proyek yang dibiayai APBD 2025 itu sebesar  Rp.1.603.780.000.

Lelang tahap pertama diikuti 43 Peserta, tetapi hanya dua CV yang melakukan penawaran. Yakni CV Bagus Bangkit dengan harga penawaran terkoreksi Rp 1.498.074.859.44 dan  CV Sahabat Kerdja dengan penawaran terkoreksi Rp 1.530.295.892.28.

Dari hasil evaluasi tender tahap pertama tersebut. Kedua CV dinyatakan gagal di pembuktian kualifikasi Kode T yakni gagal di evaluasi Teknis. CV Bagus Bangkit dengan alasan tidak ada bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, Invoice, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya.

Sedangkan CV Sahabat Kerdja alasannya personel disertai drh dan referensi kerja pelaksana yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Sehingga tender dinyatakan gagal dan diulang.

Tender kedua dilaksanakan pada 3 September 2025 dengan peserta sejumlah 34 pendaftar. Dari jumlah tersebut  hanya tiga CV yang melakukan penwaran. Yakni CV Bagus Bangkit harga terkoreksi Rp.1.471.595.458,  CV Palillah dengan harga penawaran terkoreksi Rp 1.489.588.750 dan CV Sahabat Kerdja harga penawaran terkoreksi Rp. 1.491.505.783.

Hasil evaluasi panitia, CV Bagus Bangkit dan CV Palillah tidak lolos di kode B Pembuktian Kualifikasi dan Kode T Evaluasi Teknis. Dengan alasan Identifikasi bahaya RK3 tidak sesuai dengan yang disyaratkan. Dan CV Sahabat Kerdja dinyatakan sebagai pemenang dengan kontrak harga nego sebesar Rp 1.487.623.003,44.

Pengusaha jasa konstruksi Muchid Soetono menggugat Pemkot Madiun dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) pada proses pengadaan barang dan jasa.

Adapun pihak tergugat dalam perkara ini meliputi Pemkot Madiun cq Wali Kota Madiun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Madiun dan Kelompok Kerja (Pokja) 10. (*)

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Pasaman just now

Welcome to TIMES Pasaman

TIMES Pasaman is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.